Anggota Dewan Siak Soroti Izin Penumpuk Garam PT KSI 

Jumat, 03 November 2017 | 20:40:51 WIB

Metroterkini.com - Anggota DPRD Siak menyoroti izin PT.Karunia Samudra Indonesia (KSI) sebagai perusahaan penumpukan garam yang diduga belum mengantongi izin. Perusahaan ini berlokasi di Kampung Rantau Panjang Kecamatan Kotogasib tepatnya disamping Pelabuhan PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Fairus Ramli S.Ag, anggota DPRD Kabupaten Siak dari partai PAN menyampaikan, seharusnya sebelum ada izin perusahaan tersebut tidak boleh melakukan aktifitas. Namun kenyataan terbalik, izin belum ada tetapi perusahaan sudah menjalankan aktivitasnya.

“Kita minta kepada Satpol PP supaya menindak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan," ujar Wakil Rakyat Dapil II itu kepada wartawan, Jumat (3/11/2017).

Lanjut Fairus, informasi yang ia dapat pihak kecamatan sudah berulang kali memberikan surat teguran, namun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan PT.Karunia Samudra Indonesia (KSI).

"Tentunya kita tidak menghambat siapapun yang akan melakukan investasi di Kabupaten Siak, namun mereka harus mengikuti aturan main," katanya.

Dikatakan Fairus terkait permasalahan perusahaan yang masih belum memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Siak itu akan memanggil ke kantor DPRD Siak.

"Mereka yang bersangkutan akan kita panggil ke kantor DPRD," sebutnya.

Dikesempatan yang sama Penghulu Kampung Sengkemang Adi Afri mengatakan bahwa keberadaan perusahaan itu tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Kampung kami salah satu jalan yang dilintasi kendaraan pengangkut garam dari pelabuhan Rantau Panjang yang akan dibawa ke Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, akibatnya garam itu berceceran dijalan sehingga dikawatirkan berdampak pada rusaknya kendaraan motor warga," ungkap Adi.

Dikatakan Adi Afri Perusahaan itu juga tidak pernah mengajak masyarakat sekitar untuk memberikan gambaran presentase perekrutan tenaga kerja.

"Kita tidak pernah dilibatkan dalam memenuhi presentase perekrutan tenaga kerja di perusahaan itu," katanya.

Ditambahkannya perusahaan jangan seenaknya beroperasi tanpa peduli terhadap masyarakat yang akan dilalui kendaraan operasionalnya. [man]
 

Terkini